Blackout SOPA dan Pipa

Written By Ditzz 77 on Minggu, 22 Januari 2012 | 18.00


Seperti gambar itulah kira-kira jika nanti UU SOPA - Stop Online Piracy Act berlaku. Website ini mungkin bisa di shutdown oleh yang namanya SOPA dan PIPA sehingga teman-temen tidak bisa lagi mengakses website ini
-Berita Disini

Dunia sedang demam membicarakan SOPA dan PIPA. Kedua kata tersebut bukanlah nama perkakas rumah tangga. SOPA singkatan dari Stop Online Piracy Act dan PIPA kependekan dari Protec IP Act. SOPA (dikenal dengan House Bill 3261) adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat, Lamar Seeligson Smith dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal.
Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan online dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan. Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (Undang-Undang PROTECT IP).
Lalu apa dampaknya? Tentu sangat banyak. Salah satunya adalah onliner tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh maupun mengunggah tanpa adanya lisensi hak cipta. Siapa yang rugi? Semua pengguna internet tentunya :D
Berbagai aksi protes pun dilakukan oleh banyak pihak. Situs-situs masyhur seperti wikipedia, WordPress, Google, Mozilla, Reddit, Flickr dan lebih dari 7000 situs lainnya ikut dalam aksi mogok.
Berikut beberapa screen situs yang andil dalam blackout. Google sendiri melakukan aksi protes dengan cara menampilkan sebuah tautan di laman depannya dengan kalimat “Tell Congress: Please don’t censor the web!





























Sumbangkan suara anda di link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
ATAU
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
Silakan lakukan sebelum 24 Januari 2012

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ane dah dukung gan! :D

:) :( ;) :D ;;-) :-/ :x :P :-* =(( :-O X( :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) :| /:) =)) O:-) :-B =; :-c :)] ~X( :-h :-t 8-7 I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8-} 2:-P (:| =P~ :-? #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!

Posting Komentar